Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Sabtu, 09 Nov 2024 11:29 WIB
jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pendapatan Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kasus yang melibatkan Kepala Desa Ir. Ripangi dan Bendahara Desa Komuroji ini akan segera disidangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp787 juta.
Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Prihatmo mengatakan berkas perkara dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (7/11/2024) lalu. Kini menunggu jadwal sidang.
"Berkas perkara sudah siap. Penanganan kasus korupsi di Desa Batangsaren dengan tersangka kepala desa dan bendaharanya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan siap disidangkan," ujarnya, Sabtu (9/11/2024).
Beni mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan manipulasi dalam pengelolaan anggaran desa demi kepentingan pribadi. Selain itu, bendahara desa juga diduga melakukan tindak korupsi sendiri dalam beberapa kesempatan.
Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan
"Sebagai contoh, pendapatan dari penyewaan tanah diambil oleh kepala desa. Sementara itu, bendahara desa melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya," tuturnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp787 juta. Beni menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu jadwal persidangan guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
"Kami bersyukur atas perkembangan ini, dan akan menunggu penjadwalan sidang," pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi
URL : https://jatimnow.id/baca-73137-kasus-korupsi-desa-batangsaren-tulungagung-segera-disidangkan