Senin, 15 Jun 2026 07:20 WIB

Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, serta gelar perkara polisi akhirnya menetapkan Hadi Sasmito sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi - saksi dan gelar perkara (terhadap) saudara HS (Hadi Sasmito) dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto. 

Menurut Dirmanto perkara ini bermula 2023 saat Hadi Sasmito menjabat sebagai Plt. Kepala Bapenda. Saat itu yang bersangkutan tanpa didasari kewenangan diduga melakukan belanja reklame tetap (Billboard). 

Padahal, sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011. Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame. 

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender," terangnya. 

Akibat perbuatan Hadi Sasmito itu menimbulkan kerugian negara yang ditarksir mencapai Rp1.715.460.002 miliar. 

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," tambahnya. 

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Atas perbuatnya tersebut Hadi Sasmito dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara l paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun  dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.