Kamis, 18 Jun 2026 07:24 WIB

Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

Terpidana Jumadi Kamto saat diamankan petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Terpidana Jumadi Kamto saat diamankan petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Setelah buron selama 7 tahun, mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009, Jumadi Kamto ditangkap di Tulungagung.

Jumadi adalah terpidana kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas wakil ketua DPRD Jayapura. Jumadi ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmato Sayekti mengatakan, pihaknya bersama Tim Tabur terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidus Kejari Jayapura dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung, menangkap terpidana yang selama ini masuk DPO Kejari Jayapura.

Terpidana ini ditangkap tanpa perlawanan.

"Kami berhasil mengamankan DPO terpidana kasus di Jayapura atas nama Jumadi Kamto, dimana yang bersangkutan ini mantan wakil ketua DPRD Jayapura," ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Korupsi Rp400 Juta

Kasi Pidsus, Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe menerangkan Jumadi Kamto sendiri terjerat kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura dengan total anggaran senilai Rp400 juta.

Namun pada praktiknya, terpidana Jumadi Kamto justru menggunakan sebagian uang tersebut untuk membangun rumah pribadinya.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

"Pada tahun 2006, Jumadi Kamto menggunakan uang yang seharusnya untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura, tetapi justru digunakan untuk membangun rumah pribadinya," terangnya.

Selama kasus itu bergulir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumadi Kamto seharusnya menjalani persidangan di Jayapura atas kasus tersebut.

Namun Jumadi Kamto justru melarikan diri ke Tulungagung, sehingga persidangan tersebut dilakukan secara in-absensia atau tidak dihadirkan dalam persidangan tetapi sudah menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan.

Vonis penjara 3 tahun

Saat itu, hasil putusan sidang menyatakan Jumadi Kamto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Jumadi ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2017.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Sesuai hasil persidangan, terpidana Jumadi Kamto dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta terpidana harus membayar uang pengganti senilai Rp200 juta," ungkapnya.

Kini Jumadi dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani eksekusi masa hukumannya. Jika selama dua bulan pasca eksekusi uang penggantinya tidak dibayarkan, maka aset terpidana akan disita dan dilelang.

"Masa hukuman dimulai pada hari ini. Selama dua bulan kedepan kalau uang pengganti Rp200 juta itu tidak dibayarkan, maka asetnya akan kami sita dan dilelang untuk nantinya itu dijadikan sebagai uang pengganti," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.