Jumat, 12 Jun 2026 21:52 WIB

Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo

10 saksi kembali dihadirkan dalam sidang kasus korupsi BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (Ni'am/jatimnow.com)
10 saksi kembali dihadirkan dalam sidang kasus korupsi BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (Ni'am/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar.

Dalam sidang kali ini jaksa kembali menghadirkan saksi pegawai BPPD Sidoarjo seperti pada sidang pekan sebelumnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Tulungagung Dituntut Hukuman 5 Tahun

Ada sekitar 10 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin. 

Mereka dihadirkan untuk ditanya jaksa seputar pemotongan insentif pajak di kantornya. Mereka dimintai keterangan secara bergantian, dan menjawab seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim, dan pengacara terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan pada Gus Muhdlor untuk bertanya atau menanggapi keterangan para saksi.

Baca Juga: Babak Baru Sidang Dedy Dwi Setiawan, Tim Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi apakah para pegawai kenal dengan dirinya. 

"Tahu saya nggak? ada yang punya nomor saya?, ada yang pernah ngomong sama saya?," tanya Gus Muhdlor.

Para saksi menjawab secara serempak bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati Muhdlor sebelumnya. 

Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.