Sabtu, 20 Jun 2026 02:04 WIB

Celetuk Hakim saat Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo: Tolong Jangan Dekati Kami

Suasana sidang korupsi BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (ilustrasi/jatimnow.com)
Suasana sidang korupsi BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Buntut penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya turut dirasakan oleh hakim PN Tipikor Surabaya saat sidang kasus korupsi BPPD Sidoarjo dimulai.

Terbaru, majelis hakim yang memimpin sidang terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, meminta maaf sekaligus memberi peringatan sebelum memulai persidangan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Desa di Tulungagung Sudah di Vonis, ini Besaran Hukumannya

 "Tolong jangan dekati kami dalam perkara apapun ya," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani.

Hakim Putu juga menekankan agar semua pihak dapat menjaga diri. Meski tak menyatakan secara terang mengapa ia berucap demikian, namun pesannya itu langsung disematkannya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), media, dan pengacara.

"Kita sama-sama jaga diri ya. Tolong untuk teman-teman jaksa, media dan kuasa hukum ya," tegasnya. 

Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Usai berpesan, ia lantas membuka persidangan perkara dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dan seorang pengacara atas nama Lisa Rahmat. 

Penangkapan ini terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, majelis hakim memutus bebas terdakwa.

Baca Juga: Gus Muhdlor Bacakan Pledoi: Hati saya menangis, Dipisahkan dari Keluarga

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.