Selasa, 16 Jun 2026 00:59 WIB

3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Terancam Dipecat Tidak Hormat

Hakim PN Surabaya saat ditangkap MA. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Hakim PN Surabaya saat ditangkap MA. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buntut suap atau gratifikasi terhadap penanganan kasus Georgerius Ronald Tannur. 

Sebelumnya, ketiga hakim yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan bahwa terhadap ketiga hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung. 

Maka secara administratif ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menghormati proses hukum yang saat ini ditangani oleh Kejagung. 

"Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap. Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan (oleh MA) untuk dilakukan pemberhentian tidak hormat," terangnya. 

Kejadian ini kata Yanto sangat mencederai penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa, MA sangat prihatin dengan adanya peristiwa tersebut. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Tindakan Tiga oknum hakim PN Surabaya mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024," sambungnya. 

Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), penyidik Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memberikan bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Selain ketiganya pengacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti telah melakukan suap kepada ketiga hakim tersebut. 

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Atas perbuatannya ketiga hakim Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk pengacara Lia Rahmad sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.