Selasa, 16 Jun 2026 19:15 WIB

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Eks DPR RI itu Dipenjara 5 Tahun

Konferensi pers Mahkamah Agung saat disiarkan langsung melalui kanal YouTube (tangkapan layar)
Konferensi pers Mahkamah Agung saat disiarkan langsung melalui kanal YouTube (tangkapan layar)

jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian pada kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kini, anak eks DPR RI Edward Tannur itu dijatuhi hukuman penjara 5 tahun,

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suyanto menjelaskan, pembatalan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur itu, setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Amar putusan kasasi tersebut berbunyi yakni mengabulkan pemohon kasasi dari penuntutan umum Kejaksaan Kegeri Surabaya, dan membatalkan putusan pengadilan negeri Surabaya nomor 454/Pid-B2024/PN Surabaya tanggal 24 Juli 2024.

Selanjutnya mengadili, terdakwa Georgorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Georgerius Ronald Tannur) dengan hukuman pidana selama 5 tahun," ujar Yanto membacakan putusan Kasasi saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024). 

Berdasarkan putusan tersebut, Yanto selanjutnya memerintahkan kepada Jaksa untuk segara melakukan eksekusi terhadap terdakwa Ronald Tannur. 

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

"Eksekusi terhadap perkara Georgerius Ronald Tannur anak Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim oleh Pengadilan Negeri Surabaya," sambungnya. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.