Minggu, 21 Jun 2026 00:37 WIB

Peran Pengacara Ronald Tannur yang Menyeret 3 Hakim PN Surabaya jadi Tersangka

Kejagung saat membeber peran pengacara Ronald Tannur (tangkapan layar siaran resmi Kejagung)
Kejagung saat membeber peran pengacara Ronald Tannur (tangkapan layar siaran resmi Kejagung)

jatimnow.com - Selain menetapkan 3 hakim PN Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selanjutnya. 

LR ini berperan sebagai pelaku yang melakukan lobi-lobi sekaligus memberikan gratifikasi atau uang suap pada 3 hakim PN Surabaya. Penangkapan LR dilakukan di Jakarta.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Diketahui, manufer pengacara Ronal Tannur ini sukses membeli vonis bebas yang diterima Ronal Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, di salah satu klub malam di Kota Pahlawan.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ketiga Hakim tersebut mendapatkan gratifikasi atau suap dari pengacara," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Rabu (22/10/2024).

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka hakim PN Surabaya. Mereka adalah HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) di Surabaya. 

"Saat ini dilakukan pengamanan terhadap tiga orang (hakim) diduga menerima suap, gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tanur. Ketiga orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung," ucap Kajati Jatim Mia Aminati.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Kontroversi kasus ini mencuat pada putusan bebas Ronald Tannur dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7/2024) di PN Surabaya. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Saat itu, hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.