Senin, 22 Jun 2026 11:34 WIB

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Jember

Ketiga tersangka saat dikeler ke Rutan 1 Surabaya oleh penyidik Kejati Jatim (Munir for jatimnow.com)
Ketiga tersangka saat dikeler ke Rutan 1 Surabaya oleh penyidik Kejati Jatim (Munir for jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Jember.

Dalam kasus ini, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak korupsi berupa pengajuan pinjaman atau kredit fiktif hingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp125,980.889.350 miliar.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Ketiga tersangka tersebut, yakni MFH kepala cabang BTN Jember tahun 2018 -2023, MFH, kemudian Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro" (KSP Mums), SD, dan Manager KSP Mums, IAN. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya oleh tim penyidik dinyatakan terbukti telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penyidik selanjutnya melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya," ujar Mia, Kamis (10/10/2024). 

Kasus ini bermula pada tahun 2021 hingga tahun 2023 yang lalu. Kala itu, BNI Cabang Jember di bawah kepemimpinan MFH menyetujui pinjaman melalui fasilitas kredit BWU kepada KSP MUMS untuk kemudian digunakan sebagai dana kredit wirausaha.

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah

Kala itu KSP MUMS melakukan pinjaman dengan mengatasnamakan para petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut seharusnya disalurkan hanya kepada petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro, sesuai dengan kontrak giling dan Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Selain itu, Penyidik Kejati Jatim juga menemukan bahwa pengurus KSP MUMS menggunakan data palsu dan meminjam identitas orang lain untuk mendapatkan persetujuan kredit.

"Bahwa tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit Wirausaha dengan modus operandi berupa kredit topengan dan kredit tempilan," terangnya

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Ditahan Kejati Jatim, Ini Reaksi Khofifah

"Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain," sambungnya.

Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024. Dari periode 2021 sampai dengan 2023 mencapai Rp.125.980.889.350 atau sekitar Rp125 miliar. 

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.