Senin, 22 Jun 2026 11:36 WIB

Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

Tersangka Hadi saat diamankan Kejari Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka Hadi saat diamankan Kejari Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Dalam kasus ini mereka menetapkan tersangka baru, Hadi (54) warga Kecamatan Boyolangu. Tersangka merupakan pemilik sejumlah CV, yang menyediakan kwitansi fiktif.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut mereka menetapkan tersangka baru yang berperan menyediakan kwitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

“Jadi tersangka baru ini merupakan pemilik CV, yang bersangkutan berperan sebagai penyedia kwitansi fiktif. seolah-olah dana desa dibelanjakan di CV tersangka namun ternyata tidak," ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung, telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan korupsi DD periode tahun 2020-2022.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Selama kurun waktu itu, Kepala Desa mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes. Namun dalam LPJ diketahui modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes dan justru diberikan beberapa alat kesehatan dan kebutuhan lain untuk penangan Covid-19 dari CV tersangka ini.

“Ternyata kwitansi yang dilaporkan tersebut fiktif, tidak ada transaksi, tersangka membantu membuatkan CV untuk korupsi Dana Desa," tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung hingga 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta.

“Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses selanjutnya," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.