Rabu, 17 Jun 2026 20:56 WIB

Viral Pamer Senjata Api Rakitan di Medsos, 2 Pria Diamankan Polres Sidoarjo

Dua pelaku kepemilikan senjata ilegal. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Dua pelaku kepemilikan senjata ilegal. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Sidoarjo menangkap dua orang pria, yang videonya pamer senjata api rakitan viral pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Dalam video itu, empat pria menampilkan senjata api dengan amunisi di atas meja, saat nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo.

Dua pria itu, adalah W (55) asal dari Sidoarjo Kota dan SS (51) asal Gedangan yang kini harus mendekam di Rutan Polres Sidoarjo.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim kami sudah mengamankan dua orang pria adalah W (55) asal dari Sidoarjo Kota dan SS (51) asal Gedangan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (2/10/2024). 

Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari SS berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri. 

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

“Senjata itu diperoleh W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual K hingga ia telah meninggal dunia, sehingga SW masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut," jelasnya.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Sementara terkait air soft gun, ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkas Kombes Pol Christian Tobing.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.