Jumat, 19 Jun 2026 02:13 WIB

Bawaslu Jember Sampaikan 9 Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan

  • Penulis : Sugianto
  • | Sabtu, 28 Sep 2024 17:05 WIB
Kantor Bawaslu Jember sampaikan proses penyelesaian tindak pidana (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kantor Bawaslu Jember sampaikan proses penyelesaian tindak pidana (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan proses penyelesaian tindak pidana. 

Berdasarkan informasi resmi Bawaslu Jember, tindak pidana pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga: KPU Jember Resmi Tetapkan Bupati dan Wabup 2025-2030, Fawait: Awal Perjuangan

Bawaslu pun menjelaskan ada 9 proses yang harus dilalui dalam setiap penyelesaian tindak pidana. Berikut daftarnya:

1. Laporan Masuk

Penyidik kepolisian yang tergabung dalam sentra penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

2. Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidik kepolisian dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan oenyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin Ketua pengadilan setempat. 

3. Hasil

Hasil penyelidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima. 

4. Pelimpahan Berkas

Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik. 

5. Pengadilan Negeri

Baca Juga: Bawaslu Jember Tangani 42 Dugaan Pelanggaran Pilkada, 21 Diantaranya Pidana

Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara. Sidang pemeriksaan dilakukan oleh majelis khusus. 

6. Banding

Dalam hal putusan pengadilan diajukan banding, paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan. 

Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 hari setelah permohonan banding diterima. 

7. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi memeriksa dan memutua perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. 

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Jember, Paslon 2 Unggul

8. Putusan Akhir 

Putusan pengadilan harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 hari setelah keputusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lama 3 hari setelah putusan diterima oleh Jaksa. 

Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilihan yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan harus sudah selesai paling lama hari sebelum KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan hasil pertandingan pemilihan. 

9. Tindak Lanjut

Salinan putusan pengadilan harus sudah diterima KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta pemilihan pada hari putusan pengadilan tersebut. KPI Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan. 

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomo 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati an Walikota menjadi Undang-undang. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.