Jumat, 19 Jun 2026 12:22 WIB

Viral Video Dukungan PPDI untuk Paslon di Pilbup Tulungagung, Ini Tanggapan Bawaslu

Tangkapan layar video dukungan dari PPDI Tulungagung. (video viral)
Tangkapan layar video dukungan dari PPDI Tulungagung. (video viral)

jatimnow.com - Beredar sebuah video dukungan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin.

Dalam video berdurasi 9 detik itu tampak Ketua PPDI Tulungagung dan beberapa perangkat desa mengucapkan dukungan bersama Paslon Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin (Gabah). Adapun isi dari dukungan dalam video tersebut yakni "PPDI siap memenangkan Gabah Yes".

Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Ketua PPDI Tulungagung, Suyono membenarkan isi video yang beredar tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada bulan Agustus lalu sebelum ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Tulungagung.

“Kami diundang oleh Tim Gabah pada Agustus 2024, sebelum ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung," ujarnya, Jumat (27/9/2024).

Terkait dengan ucapan dukungan yang berada dalam video tersebut, Yono mengaku diminta oleh Tim Gabah. Sebagai bentuk menghargai, pihaknya mengucapakan dukungan kepada Paslon Gabah. Pihaknya sempat meminta agar video tersebut tidak tersebar.

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

“Saya sudah meminta agar videonya tidak disebar. Makanya saya kaget, kok tiba-tiba muncul saat masa kampanye sekarang," paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengaku telah mendapatkan video dukungan PPDI kepada salah satu paslon. Kini pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Menurutnya temuan dugaan pelanggaran itu harus ada aduan dari masyarakat. Namun, pihaknya perlu melakukan validasi atas video yang beredar tersebut. Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 51 dijelaskan beberapa larangan bagi perangkat desa. Seperti pada Pasal 51 huruf J, dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai Pemenang Pilkada

Apabila didapati perangkat desa yang melanggar, bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberhentian.

“Kami akan pelajari dulu dan melakukan rapat pimpinan untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan, kami masih butuh validasi kebenaran video tersebut," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.