Senin, 15 Jun 2026 08:48 WIB

Bawaslu Jember Beri Rambu Netralitas untuk Kepala Desa, Ingatkan Ancaman Pidana

  • Penulis : Sugianto
  • | Kamis, 26 Sep 2024 18:45 WIB
Bawaslu Jember sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa. (Foto: Syakur/jatimnow.com)
Bawaslu Jember sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa. (Foto: Syakur/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024. Jika terbukti tidak netral, kades bisa dipidana. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, sebelumnya telah dilakukan hal yang sama kepada TNI, Polri dan ASN. 

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

"Berkaca Pemilu 2024 dan hasil mitigasi, netralitas kepala desa menjadi potensi kerawanan di Pilkada 2024 ini. Sehingga sangat penting untuk dilakukan sosialisasi dan deklarasi bersama tentang netralitas kepala desa," katanya, Kamis (26/9/2024).

Bawaslu Jember mengundang semua kepala desa yang ada di Jember, sebanyak 226 kepala desa untuk mengikuti sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa di salah satu hotel di Jember. 

Adapun salah satu pelanggaran yang dilarang, yakni menggunakan pakaian berwarna yang mengarah ke identik ke salah satu pasangan calon. 

"Memang kalau baju itu sudah setiap harinya dipakai tidak jadi masalah, tapi kalau kalau baju itu tiba-tiba dipakai pada masa pemilihan ini, menjadi perhatian khusus," sebut Devi. 

"Sehingga, lebih baiknya dan lebih amannya baju identik ke salah satu pasangan calon untuk tidak dipakai terlebih dahulu, biar tidak mengarah ke keberpihakan ke salah satu paslon," sarannya.

Selain baju, bentuk kerawanan lain yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap kades, yaitu harus bijak dalam bermedia sosial serta berkegiatan di desanya. 

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

"Misal berkegiatan desa, tapi disana mengarahkan keberpihakan ke salah satu paslon," jelasnya. 

Devi menegaskan, ada undang-undang pemilihan dan dua pasal yang bisa menjadi perhatian khusus, yakni pasal 71 ayat 1 bahwa kepala desa tidak boleh membuat atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Sehingga dari itu, bisa ditarik di banyak hal kegiatan. Sanksinya adalah pidana, karena masuk di ketentuan pidana pada pemilihan, paling ringan 1 bulan kurungan dan paling banyak 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan denda minimal 600 ribu dan maksimal Rp6 juta," tegasnya. 

"Jika memang nanti itu terbukti menjadi pelanggaran pidana pemilihan, dari kasus yang ada maka ancaman pidana," terang dia. 

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Devi kembali menyatakan, ada dua dugaan pelanggaran yang nanti bisa diproses, tergantung dari pelanggaran seperti apa. Karena ada undang-undang lain, yang juga bisa dijadikan cantolan. 

"Sehingga cantolan nanti akan kami rekomendasikan kepada bupati atau pemerintah kabupaten," urainya.  

 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.