Kamis, 11 Jun 2026 11:58 WIB

Jadwal SIM Keliling Tanggal 23-24 September di Surabaya, Cek Lokasinya

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya berinovasi dengan menghadirkan berbagai layanan bagi masyarakat di kota Pahlawan. Salah satunya, yakni layanan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Layanan yang dimaksud, yakni SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Adapun jadwal layanan SIM pada hari Senin (23/9/2024) berada di parkiran Pasar Baru Gununganyar wilayah Polsek Gununganyar dan parkiran Mall ITC pindahan dari Gereja Kristus Raja Tambaksari.

Kemudian, pada Selasa (24/9/2024) berada di halaman parkir Masjid Baitul Ghofur Sonoprojo Kecamatan Sukomanunggal dan Halaman Masjid Al Ansor Jalan Greges Asemrowo.

Untuk waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena antrian pelayanan SIM keliling dibatasi.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan diperpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Sementara itu, perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.