Kamis, 11 Jun 2026 15:34 WIB

Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 17 Sep 2024 12:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahasiswa berinisial OI (22) terduga pelaku pencabulan di Jember ditangkap jajaran Polres Jember.

OI diduga melakukan pencabulan terhadap anak umur 5 tahun di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Tempurejo, Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Lansia di Jember Tewas Terbakar dalam Rumah gegara Puntung Rokok

Tidak terima dengan ulah mahasiswa tersebut, orang tua korban AA (47) akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Jember pada bulan Januari 2024.

"Terduga sudah kita amankan, sudah proses penyidikan kemarin. Statusnya sendiri sudah penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, Selasa (17/9/2024).

Hasil penyelidikan, terduga pelaku mengaku melakukan pencabulan satu kali dengan mamasukan jarinya ke alat vital korban.

Lalu orang tua korban merasa curiga, atas kondisi korban dan bau yang keluar alat dari korban. Setelah dicek ke dokter, korban mengalami keputihan yang tidak sembuh-sembuh.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

"Proses penanganan perkara anak atau cabul, awalnya pasti visum. Apa ada luka lecet dibagian kelamin atau luka robek," ujarnya.

"Jadi hasil visum itu nanti yang berbunyi, dan setelah kita melakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur," sambungnya.

Jadi, kata Abid, dua alat bukti sudah dan alat visumnya juga berbunyi ada luka robek di bagian kemaluan korban. Beberapa saksi dan korban juga dimintai keterangan.

Baca Juga: Polres Jember Lumpuhkan Residivis Curanmor, Sempat Kejar-kejaran hingga 20 Km

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto 76e UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2000, tentang perlindungan anak.

"Itu ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Barang bukti seperti pakaian dan visum juga telah kami amankan," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.