Selasa, 16 Jun 2026 16:40 WIB

Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

Tersangka saat dikeler Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Anara Mukti Ali (43) warga Krembangan Surabaya ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Ia ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek.

Pelaku dan korban diketahui baru berkenalan di media sosial. Pelaku menawarkan korban untuk bekerja di sebuah warung angkringan. Namun pelaku justru memabawa kabur motor korban.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook pada 3 Agustus 2024.

Perkenalaan keduanya berlajut hingga tukar nomor dan melakukan chat pribadi.

"Usai melakukan komunikasi cukup intens, tersangka menarwarkan lowongan pekerjaan kepada korban sebagai pelayan di angkringan miliknya," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Pada 7 Agustus 2024, tersangka datang ke Trenggalek untuk bertemu dengan korban. Saat itu korban menjemput tersangka di Terminal Bus Trenggalek menggunakan sepeda motor Honda Supra.

Tersangka diajak korban untuk pulang ke rumahnya. Saat di rumah, tersangka mengaku akan memamitkan korban kepada ibunya untuk bekerja di sebuah warung angkringan.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

Malam harinya, korban, tersangka dan adik korban keluar rumah untuk pergi ke salah satu tempat es krim di Trenggalek. Mereka keluar menggunakan motor Honda Supra milik korban.

"Sesampainya di toko es krim, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada adik korban. Kemudian korban dan adiknya masuk ke dalam toko untuk membeli es krim," paparnya.

Tersangka memilih untuk tidak ikut membeli es krim dan menunggu keduanya dari luar sembari duduk di motor milik korban. Namun, tak berselang lama, tersangka malah membawa kabur motor milik korban.
"Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Mapolres Trenggalek dan polisi segera melakukan penyelidikan," terangnya.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka. Mereka masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.