Rabu, 17 Jun 2026 13:49 WIB

Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor

Tersangka saat dirilis Polres Trenggalek. (Foto: Polres Trenggalek)
Tersangka saat dirilis Polres Trenggalek. (Foto: Polres Trenggalek)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka pelaku pencurian di rumah anggota polisi. Tersangka diketahui bernama Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), keduanya merupakan warga Kudus, Jawa Tengah.

Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas karena mereka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Keduanya juga merupakan residivis yang baru bebas 1 bulan lalu.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan masih menjalani pembebasan bersyarat.

Diterangkan, sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka berkeliling untuk mecari rumah yang ditinggal pemiliknya. Pada tanggal 13 Agustus 2024, kedua tersangka menemukan rumah yang menjadi sasaran pencurian.

"Mereka membagi peran. Satu tersangka berjaga di dalam mobil dan satu tersangka masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (13/09/2024).

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Tersangka membuka paksa jendela rumah korban menggunakan obeng. Kemudian, menggasak barang-barang berharga berupa laptop, perhiasan emas dan uang tunai yang berada di dalam rumah korban. Setelah itu mereka langsung melarikan diri ke daerah Jawa Tengah. Korban diketahui merupakan anggota Polres Trenggalek.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda," paparnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

Tersangka Ali Mutarom berhasil ditangkap di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Supandi Mulyono ditangkap di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kedua tersangka juga mendapatkan timah panas, saat polisi melakukan penangkapan.

Atas perbutannya, saat ini kedua tersangka telah di tahan. Mereka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. "Kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.