Senin, 15 Jun 2026 18:48 WIB

Eksekusi Rumah di Tulungagung Berlangsung Alot, Tergugat Melawan

Petugas saat melakukan eksekusi di sebuah rumah di Desa Gesikan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas saat melakukan eksekusi di sebuah rumah di Desa Gesikan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melakukan eksekusi terhadap rumah milik Jihamam, warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. Prosesi eksekusi ini berlangsung cukup alot, karena tergugat melakukan perlawanan dan melarang petugas masuk ke rumah. Mereka menunjukkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas rumah dan tanah tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Crilia Nur Endah mengatakan proses eksekusi ini merupakan putusan pengadilan berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh pemenang lelang. Eksekusi tersebut berdasarkan risalah lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. Gugatan ini sudah masuk sejak setahun lalu.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Prosesnya memang panjang kami sudah mengingatkan pihak tergugat untuk melakukan pengosongan sesuai risalah lelang tapi tidak dilakukan," ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Kuasa Hukum tergugat, Fayakun mengatakan terdapat kejanggalan dalam proses eksekusi ini. Di antaranya proses eksekusi dilakukan saat mereka masih melakukan upaya gugatan.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Sesuai jadwal sidang gugatan tersebut akan dilakukan 18 September mendatang. Mereka sudah meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda namun pihak penggugat bersikukuh bahwa eksekusi harus dilakukan hari ini.

“Ini belum selesai permasalahannya tapi eksekusi tetap dilakukan," tuturnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Selain itu mereka juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang hanya berdasar risalah lelang. Saat ini sertifikat tanah masih atas nama Jihamam. Pengadilan belum membatalkan sertifikat tersebut sehingga tergugat masih sah sebagai pemilik. Pengadilan hanya membatalkan akta jual beli yang dianggap tidak sah.

“Seharusnya mereka batalkan dulu sertifikat tanah sehingga prosesnya bisa lebih mudah," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.