Senin, 22 Jun 2026 06:23 WIB

KPU Ponorogo Tegaskan Petahana Wajib Cuti, Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Petahana Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita saat mendaftarkan diri ke KPU Ponorogo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Petahana Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita saat mendaftarkan diri ke KPU Ponorogo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petahana yang maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November mendatang.

Menurut Arwan Hamidi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah PKPU Jadi Momok Menakutkan Bagi Pelaku Usaha?

“Aturan tersebut mengharuskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama untuk cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama masa kampanye,” jelas Arwan, Kamis (12/9/2024).

Izin cuti bagi bupati, wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tersebut, kata Arwan, diberikan oleh Gubernur.

Baca Juga: Gugatan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Terbukti Tak Punya Utang

"Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada, di mana cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sementara bagi Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri,” tambahnya.

Saat ini, KPU Ponorogo masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye untuk memfinalisasi mekanisme cuti selama masa kampanye.

Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Bupati Ponorogo Terpilih Kang Giri: Seperti Remaja 18 Tahun

“Kami berharap juknis dari PKPU kampanye segera keluar, agar teknis pelaksanaan cuti bisa segera dijalankan dengan baik,” tutup Arwan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.