Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

Gugatan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Terbukti Tak Punya Utang

Pengacara PT Jawa Pos memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (21/8/2025). (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Pengacara PT Jawa Pos memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (21/8/2025). (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby ini dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Baca Juga: Benarkah PKPU Jadi Momok Menakutkan Bagi Pelaku Usaha?

Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU tersebut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Salah satu dasar pengajuan PKPU adalah klaim adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak tahun 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, majelis hakim menilai bahwa dalil tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: DLU Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing Jatim

Pengadilan berpendapat bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk perbankan maupun perusahaan lain.

"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," demikian bunyi pertimbangan putusan majelis hakim. Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain.

Selain itu, PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan oleh PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah.

Baca Juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2

"Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan," lanjut majelis hakim dalam pertimbangannya.

Dalam permohonan PKPU, Dahlan Iskan mengajukan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos. Akan tetapi, bukti tersebut diajukan secara malprosedur dan terdapat dugaan pelanggaran etika profesi advokat yang dilakukan oleh para pengacara Dahlan Iskan yang mendapatkan bukti tersebut maupun yang menggunakannya dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, bukti yang diunggah di sistem e-court oleh para pengacara Dahlan Iskan, setelah dicocokkan, ternyata dibubuhi tanda ”SANS PREJUDICE”, yang mengindikasikan bahwa bukti tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan. "Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat," tambah majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah hukum yang dipilih oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang dinilai tidak mengedepankan upaya-upaya mediatif dan kekeluargaan.

"Kami berpendapat dalil-dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," ujar Sajogo di Surabaya, Kamis (21/8/2025).

Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.

"Namun, PT Jawa Pos tetap tidak dapat memberikan toleransi terhadap semua tindakan-tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan. Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," pungkas Sajogo.

Editor : Tim Jatimnow
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.