Senin, 15 Jun 2026 22:37 WIB

Benarkah PKPU Jadi Momok Menakutkan Bagi Pelaku Usaha?

  • Penulis :
  • | Senin, 03 Nov 2025 16:13 WIB
Oktavianto Prasongko. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Oktavianto Prasongko. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) masih dianggap sebagai mimpi buruk oleh pelaku usaha, menjadi momok yang menakutkan bagi keberlangsungan bisnis.

Hal ini disebabkan oleh persyaratan yang dianggap terlalu mudah, di mana hanya dengan dua kreditur dan satu utang jatuh tempo yang dapat ditagih, tanpa syarat minimal jumlah utang, suatu pihak sudah bisa dipailitkan.

Hak kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap debitur juga masih menjadi perdebatan hingga kini. Padahal, sebelum berlakunya Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hanya debitur yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU.

Kreditur separatis, sebagai pemegang jaminan, sebenarnya haknya sudah dijamin jika debitur wanprestasi. Namun, dalam praktiknya, banyak kreditur separatis yang mengambil langkah PKPU terhadap debiturnya.

Persyaratan sederhana serta tidak adanya batasan jumlah tagihan bagi kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan memberikan pengaruh signifikan dalam iklim usaha di Indonesia.

Baca Juga: PCNU Surabaya Kukuhkan Pengurus Baru untuk Periode 2024–2029

Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Dalam dunia bisnis, kepailitan dan PKPU adalah istilah yang familiar. Namun, masyarakat awam seringkali menganggap keduanya sama. Padahal, secara prinsip, terdapat perbedaan mendasar antara kepailitan dan PKPU.

UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.

Tujuannya adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Secara sederhana, PKPU adalah kesempatan bagi debitur untuk mencapai perdamaian dengan kreditur. Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa PKPU bertujuan untuk membuat kesepakatan bersama dalam rencana perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga: PKPI Cetak Bibit Unggul Kurator dengan Dukungan Penuh Ditjen AHU

Dengan demikian, debitur dapat merestrukturisasi utang-utangnya jika proposal perdamaiannya disetujui oleh para kreditur.

Kepailitan

Kepailitan, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Kepailitan dapat diartikan sebagai putusan Pengadilan Niaga yang menyebabkan seluruh harta kekayaan debitur dalam keadaan sita umum, untuk kemudian diurus dan dibereskan oleh kurator, dan hasil pemberesannya dibagi-bagikan kepada para kreditur.

Tujuan kepailitan adalah untuk melikuidasi harta debitur yang kemudian dibayarkan kepada para kreditur.

Penting untuk dicatat bahwa permohonan PKPU harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kepailitan, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Pasal 229 ayat (3) berbunyi, “Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu”.

Pasal 229 ayat (4) berbunyi, “Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap debitur, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit”.

Manfaat PKPU Dalam Penyelesaian Utang Piutang

Tujuan PKPU adalah untuk membantu pelaku usaha dalam menyelesaikan utangnya serta meneruskan kegiatan usahanya secara adil, efisien, dan cepat. PKPU menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan mengajukan permohonan pailit.

Baca Juga: Seberapa Besar Dampak Kepailitan dan PKPU Terhadap Perusahaan?

Secara singkat, manfaat PKPU adalah memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk melakukan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditur, atau dengan kata lain, restrukturisasi utang.

Di sisi lain, penyelesaian utang piutang melalui PKPU menunjukkan adanya itikad baik dari debitur untuk membayar utangnya dengan mengajukan proposal perdamaian, sekaligus untuk menghindari kepailitan.

Penulis: Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates (Advokat, Kurator dan Pengurus)

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.