Senin, 15 Jun 2026 02:31 WIB

Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang vonis kasus kopi sianida di Pacitan. (Foto: Edwin for jatimnow.com)
Sidang vonis kasus kopi sianida di Pacitan. (Foto: Edwin for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang kasus kopi sianida di Pacitan yang menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra, remaja asal Kecamatan Sudimoro, memasuki babak akhir. Terdakwa Ayuk Findi Antika divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Selasa (10/9/2024).

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian menyatakan bahwa Ayuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ayuk dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua dalam putusannya.

Meski sudah ada putusan, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan

Penasehat Hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Kami diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkapnya, Rabu (11/9/2024).

Sementara itu, Sukatmini, ibu korban, menyampaikan rasa sakit hatinya yang mendalam terhadap terdakwa. Meski demikian, keluarga korban berusaha menerima putusan hakim dengan lapang dada.

Baca Juga: Satu Menu Janggal Penyebab 200 Siswa di Surabaya Keracunan MBG

“Meski berat hati, kami mencoba untuk ikhlas. Sakit hati saya kepada Ayuk tidak akan sembuh, bahkan jika dia dihukum mati, anak saya tetap tidak akan kembali,” ujar Sukatmini sambil menahan air mata.

Kasus ini bermula dari tindakan Ayuk yang membunuh Mohammad Rizqhi Saputra dengan cara meracuninya menggunakan sianida, menyebabkan Rizqhi meregang nyawa. Ayuk dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menyertakan unsur pencurian sebagai rangkaian tindak pidana tersebut.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.