KPU Jatim Siap Ikuti Putusan MK di Tahapan Pilgub 2024
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Jumat, 23 Agu 2024 19:38 WIB
jatimnow.com - KPU Jatim siap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilgub dan Pilkada serentak di Jatim 2024.
"Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?
Pihaknya memastikan, KPU akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK. Bahkan, penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur pada 27-29 Agustus 2024 ini.
Menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024, lanjut Aang, pihaknya telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.
Baca Juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi
"Kemarin Pemerintah Provinsi Jatim, melalui dinas kesehatannya, mereferensikan 3 rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," ujar Aang.
Sementara untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten/kota di Jawa Timur semakin mengenalkan maskot KPU ke warga Jatim.
Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi
"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/walikota," jelas dia.
"Maskot di Jatim ada Si-Jali dengan harapan tanggal 27 november masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya tanpa rasa takut," pungkas Aang.
Editor : Endang PergiwatiURL : https://jatimnow.id/baca-70972-kpu-jatim-siap-ikuti-putusan-mk-di-tahapan-pilgub-2024