Rabu, 17 Jun 2026 10:25 WIB

Ahli Hukum di Tulungagung Nilai Putusan MK Tepat, Ini Alasannya

Direktur PUSKOD UIN Tulungagung, Dian Ferricha. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Direktur PUSKOD UIN Tulungagung, Dian Ferricha. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya DPR RI untuk melawan putusan MK No. 60 /PUU-XXII/2024 menimbulkan gerakan masyarakat. Sejak kemarin ramai unggahan peringatan darurat di media sosial. Beberapa elemen masyarakat juga menyatakan siap turun ke jalan untuk mengawal putusan MK tersebut.

Akademisi dan ahli hukum, Dian Ferricha mengatakan upaya perlawanan yang dilakukan DPR RI tersebut menjadi sebuah tanda matinya demokrasi.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Menurutnya dari segi asas perundang-undangan bahwa putusan MK ini bersifat erga omnes, final dan mengikat. Putusan MK ini sangat tepat digunakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama.

"Seharusnya dengan adanya PMK No. 60 ini kita bangga di negara kita berjalannya ketertiban hukum dan ada atmosfer segar iklim demokrasi untuk Pilkada. PMK No. 60 sebagai penanda bagusnya right of vote (hak suara untuk mencalonkan dan dicalonkan) di Indonesia," ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung ini menambahkan sikap DPR RI yang menganulir PMK No. 60 dan mengesahkan RUU Pilkada dengan dasar putusan MA membawa negara ke parlemen power dan bukan presidential power lagi.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Seharusnya pemerintah dalam hal ini langsung menjalankan putusan MK. Karena putusan MK bersifat erga omnes dan dengan DPR hanya sebatas konsultasi informatif saja.

"Sebaliknya KPU ke DPR bukan konsultasi advise yang meminta saran untuk menggunakan putusan MK apa MA sebagai dasar PKPU tentang pencalonan calon kepala daerah," terangnya.

Adanya putusan MK tersebut kalau dikembalikan ke Pilkada Tulungagung, menjadi momen bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan dari parpol untuk tidak terburu-buru melakukan deklarasi. Mereka harus menunggu momen yang tepat guna memastikan konstleasi politik dan kebijakan yang menguntungkan bakal calon tersebut.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Tentunya saat ini semua harus bersabar dan menunggu momentum yang tepat," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.