Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada, Pemkab Tulungagung Siapkan Sanksi Berat
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Rabu, 21 Agu 2024 08:00 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada dan Pilgub tahun ini. Mereka menggelar sosialiasi untuk mencegah pelanggaran tersebut di lingkup ASN.
Berkaca dari pengalaman Pilkada 2018 lalu, terdapat beberapa ASN yang dikenai sanksi etik karena pelanggaran netralitas.
Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, menyatakan ASN hanya bisa menyalurkan aspirasi politiknya di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu ASN juga tidak boleh masuk ranah politik. Total, ada sekitar 40.000 ASN di Tulungagung.
“ASN ada batasan netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan
Tri Hariadi juga menyebut sanksi bagi pelanggar netralitas disesuaikan dengan rekomendasi dari tim yang dibentuk. Termasuk dari Bawaslu Tulungagung. Sanksi paling berat berupa pemberhentian juga telah disiapkan.
“Rekomendasi dari Bawaslu menjadi pedoman kami dalam pemberian sanksi. Hasil rekomendasi itu yang kami pegang,” tuturnya.
Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito mengatakan pada pelaksanaan Pilkada 2018 lalu, terdapat 10 ASN dan 1 Kepala Desa yang melanggar netralitas. Mereka menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon melalui media sosial.
“Melihat kondisi saat ini yang paling rawan memang di media sosial, seperti mengunggah foto ataupun foto dengan pose tertentu," pungkasnya.
Editor : Yanuar D