Kamis, 11 Jun 2026 06:31 WIB

424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

Keenam narapidana di Lapas Tulungagung yang langsung bebas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Keenam narapidana di Lapas Tulungagung yang langsung bebas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 424 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima remisi umum dalam HUT ke-79 RI. 6 di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Kusumah mengatakan, dari 643 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebanyak 424 narapidana yang menerima remisi umum Kemerdekaan Indonesia ke-79 ini. Mereka yang diusulkan untuk memperoleh remisi ini adalah narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administrasi. 

Baca Juga: Lapas Tulungagung Gelar Razia dan Tes Urine Untuk Warga Binaan dan Petugas

Dari 424 narapidana yang menerima remisi, terbagi menjadi dua kelompak yakni RU I atau narapidana mendapat remisi tapi masih harus menjalani sisa pidana dan RU II atau narapidana yang langsung bebas.

Untuk RU I sebanyak 413 narapidana dan RU II sebanyak 11 narapidana. Namun dari 11 narapidana yang mendapatkan RU II, hanya 6 narapidana yang langsung bebas. Sedangkan 5 narapidana lainya masih harus menjalani hukuman subsider karena belum membayar denda pidana.

“Ada 5 narapidana yang masih tertahan karena harus membayar denda dan kini mereka harus menjalani subsider," ujarnya, Sabtu (17/8/2024). 

Baca Juga: Lapas Tulungagung Raih Juara 1 Kategori Lapas Terbaik se Indonesia

Budiman menambahkan, 6 narapidana yang langsung bebas berasal dari kasus narkotika dan pencurian. Sedangkan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari kasus pembunuhan. Mereka mendapat potongan masa tahanan beragam. 

“Lamanya potongan masa tahanan yang paling banyak 5 bulan. Itu didapatkan narapidana kasus pembunuhan," imbuhnya.

Saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung mencapai 643 orang. Dengan rincian 135 tahanan pria, 8 tahanan perempuan, 487 narapidana pria dan 12 narapidana perempuan.

Baca Juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas

Disinggung soal narapidana kasus korupsi, Budiman mengungkapkan bahwa momen Kemerdekaan Indonesia ke-79 tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.

“Kalau narapidana korupsi tidak ada yang menerima remisi, Karena tinggal menjalani pidana subsider," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.