Kamis, 18 Jun 2026 11:58 WIB

Pria di Tulungagung Ditangkap usai Curi Mobil Berisi Tembakau 2 Kuintal

Tersangka saat dirilis Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dirilis Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - AN (36) pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Tersangka terbukti melakukan aksi pencurian mobil serta tembakau bernilai ratusan juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, aksi pencurian pertama dilakukan tersangka pada Selasa (30/7/2024) lalu. Saat itu tersangka telah memiliki niat untuk mencuri tembakau milik seorang pengusaha AR (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Tersangka melihat lima karung tembakau dengan berat 2 kuintal berada di dalam mobil grand max korban yang terparkir.

“Awalnya tersangka hanya ingin mencuri tembakau korban, tetapi ketika melihat kunci mobil yang berisi tembaku itu masih menancap, dia memutuskan untuk mencuri mobil beserta tembakaunya," ujarnya, Kamis (8/9/2024).

Tersangka sempat membawa kabur mobil dan tembakau milik korban di rumah temannya yang berada di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Tembakau tersebut kemudian dititipkan di rumah temannya, dengan alasan tersangka masih mencari calon pembeli. Sedangkan mobil ditinggalkan di halaman sebuah masjid. Korban yang mengetahui kendaraannya hilang lalu melaporkan ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti tembaku yang belum sempat dijual.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

“Nilai tembakau dan mobil yang dicuri mencapai Rp 102 juta," tuturnya.

Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tembakau juga di wilayah Desa Wates. Tersangka mencuri 11 ikat tembakau yang dijualnya ke pengepul dengan harga Rp 400 ribu. Harga tembakau di pasaran saat ini sedang bagus sehingga menjadi incaran tersangka.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Atas perbuatannya, tersangka pencurian tembakau dan mobil tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.