Jumat, 19 Jun 2026 07:53 WIB

Selebgram Tersangka Kasus Judi Online di Tulungagung Akhirnya Ditahan

Tersangka saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Foto: Kejari Tulungagung/jatimnow.com)
Tersangka saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Foto: Kejari Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Selebgram tersangka dalam kasus endorse judi online di Tulungagung akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sebelumnya tersangka berinsial JPS (28), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru ini tidak ditahan oleh polisi karena alasan kooperatif.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan perkara yang menjerat tersangka kini telah diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Tulungagung.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

"Terhadap JPS yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, setelah tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, JPU melakukan penahanan terhadap JPS di Lapas Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengajukan perkara tersebut ke pengadilan setempat untuk dilakukan persidangan.

Baca Juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk

Sesuai hasil penyidikan sebelumnya, JPS harus menjalani proses hukum karena diduga menerima endorsemen situs judi online melalui media sosialnya. Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Indang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Intensitas promosi yang dilakukan JPS cukup tinggi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku rata-rata memposting dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Sementara itu kuasa hukum tersangka Fitri Erna mengatakan JPS terpaksa menerima endorse ini karena tuntutan hidup. Tersangka selama ini merupakan tulang punggung keluarga. Setelah resign dari pekerjaanya pada tahun 2020 lalu, tersangka menjalankan bisnis online.

“Awalnya tersangka hanya tahu bahwa yang di endorse merupakan game online, ternyata itu adalah judi online," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.