Senin, 15 Jun 2026 21:53 WIB

Palsukan Gelar, Mantan Ketua NasDem Surabaya Divonis Pidana 5 Bulan

Mantan Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong (dok. Kurniawan for jatimnow.com) 
Mantan Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong (dok. Kurniawan for jatimnow.com) 

jatimnow.com - Mantan Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong divonis bersalah, memalsukan gelar Megister Hukum (S2). Atas perbuatannya, Robert Simangunsong dijatuhi pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. 

Dalam sidang pembacaan amar putusan pada Senin (5/8/2024) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani, menyatakan bahwa mantan ketua DPD Partai NasDem Surabaya itu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum. 

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

"Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simangunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," jelas Hakim Tongani. 

Selain hukuman tersebut, Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

Meski telah mendapat vonis pidana, Robert Simangunsong kata hakim tidak perlu menjalankan hukuman pidana. Robert bakal di pidana (penjara) bilamana dalam kurun waktu 10 bulan kembali melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

"Kecuali dalam tenggat waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," tambahnya. 

Vonis kepada Robert yang juga seorang pengacara itu, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Semula terdakwa dituntut pidana 6 bulan dengan denda Rp100 juta dan subsidair 6 bulan. 

Baca Juga: NasDem Surabaya Perkuat Soliditas Kader Lewat Pendidikan Politik

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Robert yang didampingi tim penasihat hukumnya. 

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejati Jatim itu.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.