Rabu, 17 Jun 2026 22:12 WIB

Komplotan Pencuri Emas Lintas Provinsi Ditangkap Polres Trenggalek di Tegal

Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komplotan pencuri toko emas lintas provinsi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek. Para pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan saudara ini ditangkap di exit tol Kali Kangkung, Tegal, Jawa Tengah.

Total terdapat 7 pelaku yang ditangkap. Mereka berinisial inisal tersangka adalah TM (34), KH (39), NR (23), NRN (26), SA (36), SO (44) dan SJO (56). Mereka semua merupakan warga Jawa Tengah.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari peristiwa pencurian di sebuah toko emas di Kecamatan Gandusari Juni lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah berhasil mengantongi identitas para tersangka, kami langsung melakukan penangkapan komplotan pencuri di Exit Tol Kali Kangkung Tegal," ujarnya, Jumat (12/07/2024).

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah menjalankan aksi pencurian di beberapa kota di Pulau Jawa. Di Trenggalek mereka mencuri di dua toko emas.

Baca Juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi

Dalam menjalankan aksinya mereka membagi tugas. Tersangka mendatangi toko emas dan berpura-pura hendak membeli. Ketika korban berhasil dikelabuhi, para tersangka meninggalkan toko emas dengan alasan tidak cocok harga.

"Jadi para tersangka membagi tugas. Ada yang mengalihkan perhatian dan menawar harga emas. Setelah berhasil mengalihkan perhatian korban, tersangka langsung membawa lari emas curiannya," paparnya.

Dari dua toko emas di Trenggalek yang menjadi sasaran komplotan pencuri tersebut, kerugian mencapai Rp30 juta dengan berat emas 106 gram. Namun jika melihat jumlah TKP pencurian, diperkirakan tersangka berhasil menggasak lebih dari nominal tersebut.

Baca Juga: Polres Trenggalek Tangkap Tersangka Penipuan Bermodus Pencairan Modal Dari Bank

Komplotan pencuri emas telah ini diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Para tersangka ini tidak ada residivis. Artinya kasus ini merupakan kasus baru yang berhasil diungkap," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.