Minggu, 21 Jun 2026 20:22 WIB

Pabrik Narkoba Terbesar Ternyata Ada di Kota Malang, Segini Hasil Produksinya

  • Penulis : Gerhana
  • | Rabu, 03 Jul 2024 20:02 WIB
Polisi merilis pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024)
Polisi merilis pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024)

jatimnow.com - Polisi melakukan pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024).

Rilis tersebut digelar di teras rumah lokasi pabrik narkoba tersebut berada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, terbongkarnya lokasi pabrik narkoba ini dari hasil pengembangan ditemukannya 23 kilogram ganja sintetis di daerah Kalibata, Jakarta.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, dan Polresta Malang Kota.

"Polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui barang tersebut berasal dari Kota Malang," kata Komjen Wahyu, Rabu (3/7/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton. Kemudian, juga 25 ribu pil ekstasi dan 25 ribu pil xanax.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Di dalam (rumah produksi narkoba) juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya," jelasnya.

Polisi juga mengamankan 8 orang tersangka. Diantaranya, bagian peracik yakni YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), SS (28). Kemudian tersangka bertugas menjadi pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25), HA (21).

Diketahui, kegiatan pabrik narkoba tersebut beroperasi sejak Mei 2024.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

"Mereka modusnya menyewa rumah kontrakan ini untuk dijadikan kantor Event Organizer, namun nyatanya untuk laboratorium pabrik narkoba," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Dari barang bukti yang diamankan dari penindakan ini, maka kita dapat menyelamatkan sekitar 5 juta 350 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.