Sabtu, 20 Jun 2026 21:18 WIB

Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung ditahan karena terjerat kasus penggelapan mobil. Oknum ASN berinisal SA tersebut diketahui menjual mobil yang masih dikredit tanpa sepengatahuan pihak leasing.

Selama proses penyidikan berlangsung, SA dikenakan tahanan kota. Namun saat dilakukan pelimpahan tahap kedua, pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat menetapkan SA ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kasus ini limpahan dari Polres Tulungagung.

Kasus bermula saat SA membeli mobil pada Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka datang ke salah satu dealer di Tulungagung membeli mobil Avanza Velos dengan kredit melalui sebuah perusahaan pembiayaan.

Adapun harga mobil yang dibeli tersangka mencapai Rp321.683.000. Tersangka juga telah menyerahkan uang muka pembelian sebesar Rp74 juta. Besar angsuran sebesar Rp5,3 juta/bulan yang dibayar selama 60 bulan.

"Pembelian mobil ini dilakukan pada bulan Desember 2022 lalu," ujarnya, Minggu (16/06/2024).

Setelah menerima mobil, tersangka sempat membayar angsuran sebanyak 3 kali. Namun setelah itu, tersangka tidak pernah lagi menyetorkan angsuran.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pihak leasing mendatangi rumah tersangka untuk meminta kejelasan. Ternyata diketahui mobil tersebut telah dialihkan tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan pada 19 Mei 2023.

Tapi keberadaan mobil tersebut masih belum ditemukan, karena GPS yang terpasang telah dilepas. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"SA dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahardi Puspita Bintara mengatakan tersangka merupakan staf kesekretariatan.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Sebelum ditahan oleh Kejari Tulungagung, tersangka masih aktif bekerja. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Tulungagung untuk memastikan informasi tersebut. Pasalnya, mereka belum menerima informasi secara resmi.

"Kami masih mau menelusuri kasus ini, dengan berkoordinasi kepada Kejari Tulungagung. Dan kemudian akan kami laporkan kepada atasan," pungkasnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.