Minggu, 14 Jun 2026 18:40 WIB

Judi Online Jerat Manager Bank di Pacitan, Tilap Uang Rp1,3 Miliar

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jeratan judi online bisa meracuni siapapun. Kali ini, bagian Relationship Manager bank pemerintah di Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan.

Relationship Manager Bank tersebut, MS (35) warga Pacitan, telah menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

“Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, Kamis (13/6/2024).

Tersangka MS, kata dia, melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja.

“Nasabah percaya. Tetapi kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka MS,” paparnya

Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu, yang bisa dimanfaatkan untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan

“Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” paparnya.

Kemudian, nasabah mengadu pada pihak bank. Setelah mendapatkan aduan, baru terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.

“Pengaduan dari nasabah, kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” tegasnya.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan

Hasil pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.

“Ya, pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.