Judi Online Jerat Manager Bank di Pacitan, Tilap Uang Rp1,3 Miliar
- Penulis : Ahmad Fauzani
- | Jumat, 14 Jun 2024 15:57 WIB
jatimnow.com - Jeratan judi online bisa meracuni siapapun. Kali ini, bagian Relationship Manager bank pemerintah di Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan.
Relationship Manager Bank tersebut, MS (35) warga Pacitan, telah menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
“Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, Kamis (13/6/2024).
Tersangka MS, kata dia, melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja.
“Nasabah percaya. Tetapi kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka MS,” paparnya
Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu, yang bisa dimanfaatkan untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan
“Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” paparnya.
Kemudian, nasabah mengadu pada pihak bank. Setelah mendapatkan aduan, baru terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.
“Pengaduan dari nasabah, kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” tegasnya.
Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan
Hasil pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.
“Ya, pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Endang PergiwatiURL : https://jatimnow.id/baca-69142-judi-online-jerat-manager-bank-di-pacitan-tilap-uang-rp13-miliar