Senin, 15 Jun 2026 06:06 WIB

Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Kejari Beber Modus Korupsi BPR Bojonegoro

Pengusaha kontruksi asal Balen saat digelandang ke Lapas Kelas 2A Bojonegoro (Foto: Rizki for jatimnow.com)
Pengusaha kontruksi asal Balen saat digelandang ke Lapas Kelas 2A Bojonegoro (Foto: Rizki for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan seorang pengusaha konstruksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) setempat. 

Tersangka pengusaha kontruksi itu diketahui bernama M Heri asal Kecamatan Balen, Bojonegoro. Oleh tim penyidik yang bersangkutan ditahan di Lapas kelas 2A Bojonegoro untuk proses hukum selanjutnya. 

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kasi Pidsus Aditia Sulaiman mengungkapkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam skenario korupsi di tubuh perusahaan daerah tersebut. Untuk mengeruk uang negara itu Heri dibantu oleh salah satu oknum pegawai BPR Irmawati Fauziyah yang terlebih dahulu telah ditahan pada kamis (6/6/2024) lalu. 

Menurutnya kasus korupsi ini bermula saat tersangka melakukan pinjaman ke BPR Bojonegoro untuk pengerjaan suatu proyek. Namun, setelah proyek selesai dan dana sudah cair tersangka tidak membayarkan anggunan tersebut dan justru melakukan pinjaman lagi untuk menutupi pinjaman yang sebelumnya. 

"Tersangka HR bekerja sama dengan IWF melakukan kredit baru senilai Rp500 juta dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai. Hasil audit menunjukkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta," ujar Aditia, kemarin (10/6/2024). 

Adapun modus dalam kasus ini, lanjut Aditia, mulanya pada tahun 2016 tersangka mengajukan pinjaman ke BPR Bojonegoro senilai Rp500 juta untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan di wilayah Luwihaji, Ngraho. 

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Proyek peningkatan jalan yang diketahui senilai Rp1,4 milyar itu, dijadikan jaminan oleh tersangka untuk memuluskan aksinya tersebut. 

Namun, setelah proyek selesai dan dilakukan pembayaran penuh oleh pemerintah daerah, justru tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka. 

Kemudian, untuk menutupi hal itu, tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai BPR kembali mengajukan pinjaman baru. 

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Sementara (untuk tersangka yang lainnya) masih terus kami lakukan pengembangan (untuk mengungkap korupsi di tubuh BPR) ," pungkasnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua tersangka yakni Suharto dan Irmawati Fauziyah dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, pada kamis (6/6/2024) Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.