Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

7 Bulan Oknum ASN di Tulungagung Dipenjara, Kok Masih Terima Gaji?

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Meski telah mendekam di penjara selama 7 bulan, namun seorang oknum ASN di Pemkab Tulungagung berinisial JJ belum dipecat.

Padahal pihak Pemkab telah mengusulkan pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga saat ini masih belum ada keputusannya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat pemberhentian terhadap JJ dari BKN. Hal ini membuat status JJ sebagai seorang ASN masih aktif.

Padahal pasca-kasus tersebut, pihak Pemkab telah mengusulkan pemberhentian JJ dari ASN.

"Kami sudah mengusulkan pemberhentian JJ dari ASN kepada BKN," ujarnya, Senin (03/06/2024).

Artinya, meski JJ sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 30 Oktober 2023 lalu, sampai sekarang dia masih berstatus sebagai ASN. JJ juga tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Sebelum ada surat keputusan pemberhentian sebagai ASN, dia tetap menerima gaji," terangnya.

Tri mengaku tidak mengetahui pasti, kapan SK pemberhentian tersebut keluar. Mereka berharap SK bisa keluar secepatnya.

"Sekarang prosesnya masih pengusulan kepada BKN. Ya, harapan kami secepatnya," pungkasnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Sebelumnya, JJ yang merupakan ASN pernah bertugas di Satpol PP dan bagian rumah tangga Pendopo Kabupaten Tulungagung. Sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi, JJ bertugas di kantor Kecamatan Kedungwaru. Dia ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan 4 mobil rental. Diduga korban dari penipuan yang dilakukan oleh JJ lebih dari 10 orang. Uang hasil penipuan dia gunakan untuk menutup tagihan dan foya-foya.

Dari hasil sidang putusan PN Tulungagung, JJ divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Saat ini JJ tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.