Minggu, 14 Jun 2026 10:51 WIB

Selebgram Tulungagung Endorse Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memberikan keterangan pers. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memberikan keterangan pers. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Promosikan akun judi online, seorang selebrgam di Kabupaten Tulungagung diamankan polisi. Wanita berinisial JPS (28) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Tersangka mempromosikan 4 akun judi online di media sosial miliknya. Dari hasil tersebut tersangka mendapat bayaran Rp25 juta.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku adalah selebgram berinisal JPS (28) asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam medsos pribadinya, pelaku telah memiliki followers sebanyak 333 ribu pengikut.

"Dengan memiliki jumlah followers yang banyak, pelaku memanfaatkan untuk endors situs judi online," Ujarnya, Senin (20/5/2024).

Arsya menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Tapi baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama 1 bulan.

"Jadi pelaku ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya," jelasnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Selama ini, selebgram tersebut telah mempromosikan judi online di empat situs. Dan dari situlah, dia mendapatkan bayaran puluhan juta.

"Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku," paparnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, screenshot postingan endors sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, selebgram Tulungagung itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara, saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.