Kamis, 18 Jun 2026 12:57 WIB

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce bersama perwakilan fokopimda dan BNN saat menunjukkan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce bersama perwakilan fokopimda dan BNN saat menunjukkan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya musnahkan 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi, Jumat (17/5/2024).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada bulan Maret sampai April 2024.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pengedar narkona jaringan pulau Jawa-Sumatra.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 40.890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.019 butir," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Pasma menyebut pihaknya menaksir berhasil menyelamatkan lebih dari 200 ribu warga Surabaya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya antisipasi kami dalam penyalahgunaan barang bukti serta bentuk transparansi dalam penegakkan hukum," sambungnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim Labfor Polda Jatim dengan cara acak, hal itu bertujuan untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dengan menggunakan alat khusus. Hasilnya semua barang bukti yang ada dinyatakan asli dan masuk dalam kategori narkotika golongan 1 dan 2.

Selanjutnya barang bukti 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incenelator milik BNN Jatim.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap telah menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan Jawa-Sumatra yakni SD dan YM pada (29/4/2024).

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda, dari tangan keduanya polisi mendapatkan barang bukti narkoba total sabu-sabu seberat 40,8 kg dan 26.019 butir ekstasi.

Kedua pelaku itu dijerat pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.