Rabu, 17 Jun 2026 02:09 WIB

Kakek Warga Malang Tega Cabuli Bocah Perempuan di Atas Becak Berkali-kali

  • Penulis : Gerhana
  • | Selasa, 14 Mei 2024 12:02 WIB
Kakek berinisial S (64) asal Kota Malang, Jawa Timur tega mencabuli bocah perempuan berkali-kali. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Kakek berinisial S (64) asal Kota Malang, Jawa Timur tega mencabuli bocah perempuan berkali-kali. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang kakek berinisial S (64) asal Kota Malang tega mencabuli bocah perempuan berkali-kali. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini, melakukan aksinya pada Minggu (5/5/2024) sore di suatu lokasi di Kecamatan Kedungkandang. Kakek tersebut berasal dari Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Sedangkan korbannya merupakan bocah perempuan berinisial AK (8), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Peristiwa itu berawal dari korban bersama teman-temannya yang sedang bermain. Kemudian, tersangka mendatangi korban memangku dan mencabuli korban sebanyak 3 kali.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban berkeliling menaiki becak.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak dua kali. Setelah itu, korban diantarkan pulang," kata Iptu Khusnul Khotimah, Selasa (14/5/2024).

Perbuatan biadab itu terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka mencabuli bagian kemaluan korban menggunakan tangan. Pelaku juga berstatus duda dan diduga melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

"Apapun alasannya, bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh pelaku tidak dibenarkan," katanya.

Korban mengalami trauma psikis. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, untuk membantu memulihkan trauma korban.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.