Sabtu, 20 Jun 2026 15:24 WIB

Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lowokwaru Malang pada 2022 Akhirnya Terungkap

  • Penulis : Gerhana
  • | Senin, 13 Mei 2024 20:00 WIB
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Malang. (Foto: Polresta Malang Kota/jatimnow.com)
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Malang. (Foto: Polresta Malang Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi di Kecamatan Lowokwaru pada akhir 2022 silam. Dua pelaku ditangkap dalam pelariannya.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang. DAL (18) ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 22 Desember 2022.

Saat itu Pelaku, HAP (19) yang saat itu masih berusia 17 tahun, dalam keadaan mabuk mendatangi rumah kos korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga.

HAP yang sudah hafal dengan situasi kost, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

“Namun, saat HAP masuk ke dalam kamar, korban terbangun, karena pakik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Danang, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: 2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus

Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp 570.000.

Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HPnya, HAP juga merusak kamera CCTV di kos-kosan.

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada tanggal 11 Mei 2024.

Baca Juga: Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi

"Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama," tambahnya.

Dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, HAP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan)

"Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota,” tutupnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.