Sabtu, 20 Jun 2026 22:06 WIB

Sekda Bojonegoro Nurul Azizah Maju Pilkada 2024, Rela Mundur dari ASN?

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kontestasi Pilkada Bojonegoro 2024 makin memanas. Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah maju sebagai bakal calon bupati dengan menggandeng keluarga Ponpes At Tanwir sekaligus anggota DPRD Bojonegoro periode 2019-2024, Nafik Sahal.

Mereka maju melalui jalur independen atau perseorangan. Berkas persyaratan dukungan calon perseorangan keduanya telah diserahkan ke KPU Bojonegoro. Lantas bagaimana dengan status Nurul Azizah yang masih menjadi sebagai Sekda Bojonegoro?

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian (Pj Bupati) sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.

Laporan pencalonan tersebut harus diserahkan pada tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan.

"Semalam kami cek sudah ada (berkas lengkap)," ujar Hans sapaan akrabnya.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Sementara itu, disinggung terkait status kepegawaian dari Nurul Azizah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Bojonegoro, Hans tidak berkomentar banyak sebab bukan kapasitasnya untuk menjelaskan hal itu.

"Kami (Bawaslu) hanya sebatas mengawasi proses tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan, berikut memastikan apakah dokumen persyaratannya lengkap atau tidak, terkait itu (status kepegawaian) bukan ranah kami, " terangnya.

"Kami melakukan pemantauan langsung di lokasi penyerahan dokumen untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Namun, Hans menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak di tetapkan sebagai calon.

"Jadi nanti tanggal 22 September, sudah wajib mundur," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.