Kamis, 11 Jun 2026 18:01 WIB

Kapolres Bojonegoro Warning Jajarannya Jaga Netralitas saat Pilkada 2024

Suasana apel Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro)
Suasana apel Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro)

jatimnow.com - Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mewanti-wanti kepada seluruh personel jajaran agar tetap menjaga netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro yang digelar bulan November 2024 mendatang.

Menurutnya sikap netralitas sebagai anggota Polri harus menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat jelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi

"Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024," tegas Mario, Senin (13/5/2024).

Dijelaskan Mario sesuai aturan berlaku netralitas Polri dalam Pemilu maupun Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Pada ayat (2), lanjut Mario, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

Baca Juga: Tampang Pria Pemerkosa Gadis 11 Tahun di Bojonegoro, Berikut Taktik Bejatnya

Mario kembali menegaskan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon dalam Pilkada.

"Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya anggota Polres Bojonegoro tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada," jelasnya.

Selain itu, kata Mario anggota Polri dilarang menghadiri pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan maupun komunitas relawan, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online), dan media sosial.

Baca Juga: Pria di Bojonegoro Perkosa Gadis 11 Tahun, Korban Tetangga Sendiri

Kemudian, dilarang juga untuk memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan atau apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat atau melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.

"Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.