Minggu, 14 Jun 2026 23:02 WIB

Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi

Puluhan LPG 3Kg atau LPG Melon menjadi barang bukti utama dari aktivitas pelaku (foto: Riski for jatimnow.com)
Puluhan LPG 3Kg atau LPG Melon menjadi barang bukti utama dari aktivitas pelaku (foto: Riski for jatimnow.com)

jatimnow.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang dilakukan seorang pria berinisial Jimmy Irawan (49).  

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sore.  

Baca Juga: Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg Aman Selama Libur Idul Adha di Jatim

Saat digerebek, Jimmy kedapatan tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 50 kilogram. Proses itu dilakukan dengan peralatan rakitan sederhana, bahkan menggunakan es batu untuk mempercepat pemindahan gas.  

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa modus tersebut bukan hanya merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, tetapi juga sangat berbahaya. 

"Tindakan manual tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran hingga ledakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).  

Baca Juga: Pertamina Tambah Pasokan 48 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Kediri Selama Libur Panjang

Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai kondisi: 102 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, 138 tabung kosong, serta 13 tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang diisi. Selain itu, ditemukan lima set selang dan regulator rakitan, timbangan duduk, hingga pisau gergaji es batu.  

Afrian menegaskan, pembongkaran kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga agar energi bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. 

Baca Juga: Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

"Pelaku memindahkan isi tabung kecil ke tabung besar untuk keuntungan pribadi yang besar. Ini jelas penyalahgunaan,” tegasnya.  

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi dengan ancaman pidana penjara serta denda besar.  

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.