Sabtu, 20 Jun 2026 16:00 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades

Plt Bupati Sidoarjo Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa. (Foto : Ahaddiini/jatimnow.com)
Plt Bupati Sidoarjo Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa. (Foto : Ahaddiini/jatimnow.com)

jatimnow.com  - Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (9/5/2024).

Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 membawa dampak positif. Pemkab Sidoarjo gerak cepat untuk memberikan SK penambahan masa jabatan kepala desa karena ada 58 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya.

"Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, kepala desa bisa memanfaatkan sebaik - baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal," ucap Subandi.

Ia kemudian mengajak para Kepala Desa dan BPD untuk terus betsinergi, berdiskusi, dan saling memberikam dukungan dalam terwujudnya kemandirian desa dan kondusifitas pemerintah desa.

Baca Juga: Kemendes PDT, PKDI, dan Kampus di Lamongan Dorong Pembangunan Desa Berkelanjutan

"Pelayanan publik harus menjadi prioritas Kepala Desa. Kemandirian desa levih ditingkatkan dengan menggali potensi-potensi desa yang dapat dikembangkan," lanjutnya.

Subandi berharap para Kepala Desa segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa karena selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

Baca Juga: Ojol Sidoarjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat 14 kades yang masa jabatannya habis pada bulan Mei 2024 ini yang tidak dapat diperpanjang dkarena suatu alasan tertentu.

Alasan tersebut mulai dari pengunduran diri karena mengikuti Pemilihan Legislatif, atau karena meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan nantinya akan ditunjuk seorang penjabat hingga usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya paling cepat akan digelar pada awal tahun 2025.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.