Sabtu, 20 Jun 2026 04:22 WIB

Pria di Tulungagung Ini Nekat Curi Giro Mertuanya untuk Bayar Utang

Pencuri giro, Danang Adi (29) saat ditangkap Polres Tulungagung/Bramanta Pamungkas
Pencuri giro, Danang Adi (29) saat ditangkap Polres Tulungagung/Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Perbuatan Danang Adi Laksono (29) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung tidak bisa dijadikan panutan.

Berdalih terbelit hutang, Danang nekat mencuri lima lembar giro milik Heru Susanto, yang merupakan mertuanya sendiri.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Bahkan satu giro sudah dicairkan sebesar Rp 48 juta.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menuturkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi terkait hilangnya 5 lembar giro yang disimpan dalam laci toko.

"Setelah korban mengecek ternyata sudah ada satu giro yang dicairkan," ujarnya saat ditemui jatimnow.com di Polres Tulungagung, Jumat (14/9/2018).

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Namun, mereka hanya mendapatkan sedikit keterangan.

Kasus pencurian tersebut menemui titik terang saat polisi telah mendapatkan identitas orang yang telah menyairkan giro tersebut.

Sesuai hasil penyelidikan, giro dicairkan di bank BCA Jalan Tidar, Surabaya.

"Ternyata yang mencairkan itu orang suruhan dari tersangka," imbuhnya.

Saat diinterogasi, awalnya tersangka terus mengelak.

Bahkan, tersangka selalu meminta polisi untuk menunjukkan barang bukti.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Tersangka kemudian tidak berkutik saat polisi menunjukkan bukti berupa uang sisa pencairan yang masih dibawa oleh orang suruhannya.

Tak cukup disitu, polisi lalu menggeledah dan menemukan sisa giro yang belum dicairkan.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri giro tersebut karena terlilit utang.

Uang hasil pencairan giro juga sudah habis untuk membayar utang.

Untuk mencairkannya, tersangka memalsu tanda tangan mertuanya.

Bapak dua anak tersebut juga tidak mencairkan sendiri, namun meminta tolong kepada temannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Temannya tidak tahu hanya disuruh mencairkan saja," tutur Sumaji.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Editor : Edwin Fajerial
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.