Sabtu, 13 Jun 2026 07:18 WIB

Selain Rp 146 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Digugat Rp 3 Miliar

Kuasa Hukum dan Pengurus KSU Mitra Perkasa Kota Probolinggo saat melaporkan Mantan Ketua Koperasi Zulkifli Chalik di Pengadilan Negeri Kelas 2 Probolinggo, Kamis (13/9/2018).
Kuasa Hukum dan Pengurus KSU Mitra Perkasa Kota Probolinggo saat melaporkan Mantan Ketua Koperasi Zulkifli Chalik di Pengadilan Negeri Kelas 2 Probolinggo, Kamis (13/9/2018).

jatimnow- Mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Mitra Sejahtera Zulkifli Chalik kembali digugat ke Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo, Kamis (13/9/2018). Gugatan kali ini terkait dugaan hutang Rp 3 miliar kepada salah satu pihak bank Swasta di Probolinggo yang mengatasnamakan KSU Mitra Perkasa.

Rabu (12/9/2018) kemarin, Zulkifli juga digugat oleh manajemen KSU Mitra Sejahtera lantaran belum membayar hutang sebesar Rp 146 miliar.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

"Jumlahnya ada 8 orang dalam gugatan kedua ini, mereka merupakan keluarga besar dari Zulkifli Chalik, " kata kuasa hukum KSU Mitra Perkasa, Puput Gunawarman kepada sejumlah wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo.

Putut mengatakan, pihaknya menggugat mantan ketua KSU Mitra Sejahtera Zulkifli Chalik dan 7 keluarga besarnya. Lantaran saat menjabat di koperasi yang pernah dipegangnya memberikan rekomendasi untuk meminjam uang kepada pihak salah bank swasta, yakni Bank Bukopin.

"Namun pada kenyataanya, uang sebesar itu digunakan bukan memperbesar usaha koperasinya. Tetapi justru digunakan untuk usaha bisnis pribadi," jelasnya.

Baca juga: Diduga Punya Tanggungan Rp 146 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Digugat

Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, pihak menejemen koperasi KSU Mitra Sejahtera sangat dirugikan atas masalah ini.

"Jadi kami melakukan langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Baca Juga: 2 Pelajar Tewas Tenggelam di Ranu Betok Probolinggo

Sementara itu, Zulkifli Chalik saat diminta konfirmasi mengatakan akan akan mengikuti semua proses yang diajukan oleh penggugat.

"Seperti apa hasilnya, kami tetap menunggu keputusan hukum," katanya singkat.

Seperti berita sebelumnya, saat ini kondisi KSU Mitra Perkasa Kota Probolinggo tidak bisa memberikan pelayan maksimal kepada anggota dan calon anggotanya.

Bahkan, untuk pengambilan uang yang ada di tempat tersebut, pihak anggota dan calon anggotanya hanya dibatasi Rp 250 ribu perharinya setiap satu orang dengan kuota 60 orang perhari.

Baca Juga: Mobil Terbakar di SPBU Semampir Probolinggo, Diduga Muat Banyak Jerikan

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.