Rabu, 17 Jun 2026 01:03 WIB

Pelaku Begal Payudara di Sidoarjo Berhasil Ditangkap Berkat Aksi Korban

Polresta Sidoarjo usai menangkap tersangka begal payudara di Desa Sambibulu Taman Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Polresta Sidoarjo usai menangkap tersangka begal payudara di Desa Sambibulu Taman Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Polresta Sidoarjo menangkap pelaku begal payudara di Desa Sambibulu Taman Sidoarjo, Rabu (17/4/2024). Kejahatan kekerasan seksual ini dilakukan pelaku pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pelaku adalah MAK (29) terhadap Mawar (20) seorang mahasiswi. Keduanya adalah warga Sambibulu, Taman Sidoarjo.

"Pelaku MAK melakukan kejahatan seksual (begal payudara) dengan cara mendekati korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian mendekati korban dari sebelah kanan korban," ucapnya, Rabu (17/4/2024) sore.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Agus melanjutkan, setelah kejadian itu, korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang, hingga terjatuh.

"Selanjutnya, beberapa warga yang menolong mendengar korban berteriak mengatakan bahwa pelaku telah melakukan begal payudara. Tidak lama kemudian petugas kepolisian datang, pelaku dan korban pun dibawa ke Polresta Sidoarjo, untuk menjalani pemeriksaan," imbuhnya.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo. Ayah korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut pada Polresta Sidoarjo.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan MAK menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, juga Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.