Jumat, 12 Jun 2026 09:41 WIB

165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Para Napi yang dapan remisi Idul Fitri. (Foto: Humas Lapas Bojonegoro)
Para Napi yang dapan remisi Idul Fitri. (Foto: Humas Lapas Bojonegoro)

jatimnow.com - Sebanyak 165 narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2024. 

Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan ini diserahkan langsung oleh Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan, usai melaksanakan salat Idul Fitri.

Baca Juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas

Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan ada 449 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sebanyak 165 orang yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H. 

“Dimana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing Napi berbeda, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan 2 bulan,” ungkap Sugeng, Kamis (11/4/2024). 

Adapun rinciannya untuk remisi khusus I (RK-I) diberikan kepada 164 orang dengan rincian, 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan. 

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Tulungagung Pelihara Domba, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor

Sedangkan untuk remisi jhusus II (RK-II) diberikan kepada 1 orang dengan besarnya remisi 1 bulan, tetapi yang bersangkutan tidak langsung bebas karena harus menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda.

"Untuk warga binaan yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H berjumlah 284 orang, dikarenakan masih berstatus tahanan, nonmuslim, menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, dan masih berproses perbaikan remisi tahun sebelumnya," jelas Sugeng. 

Menurutnya warga binaan yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. 

Baca Juga: Delapan Narapidana di Lapas Tulungagung Terima Remisi Hari Natal

Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Saya secara pribadi dan segenap keluarga besar Lapas Kelas IIA Bojonegoro mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.