Rabu, 17 Jun 2026 22:25 WIB

Curi Pohon Jati Milik Perhutani, 2 Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

Tersangka pencuri kayu jati milik perhutani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka pencuri kayu jati milik perhutani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pria asal Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung karena mencuri pohon jati milik perhutani. Keduanya adalah SW (46) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung dan PJ (32) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula saat mereka mengamankan tersangka PJ. Saat itu tersangka sedang membawa 73 gelondong kayu jati tanpa dilengkapi surat yang sah.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Saat itu Unit Pidsus dengan ditemani pihak Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan tersangka PJ saat kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel," ujarnya, Jumat (5/3/2024).

Polisi lalu melakukan pengembangan untuk mengetahui asal kayu tersebut. Dari hasil pemeriksaan PJ mengaku mendapatkan kayu dari SW yang dicurinya dari petak 71A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian memburu tersangka SW untuk diamankan atas kasus penebangan liar.

“Jadi rupanya tersangka PJ membeli 73 gelondong kayi jati dari tersangka SW yang mana tersangka SW mendapatkan kayu jati tersebut setelah mencuri di petak 71A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung," ungkapnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya tersangka SW sudah lima kali melakukan pencurian pohon milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda. Akibat kejadian ini, Perhutani KPH Blitar terpaksa mengalami kerugian mencapai Rp6 juta atas hilangnya 10 pohon jati.

“Pihak Perhutani KPH Blitar mengklaim kerugian mencapai Rp6 juta dari 10 pohon jati milik mereka yang hilang. Untuk tersangka terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.