Warga Bojonegoro Bisa Titip Motor di Kantor Polisi saat Mudik, Gratis!
- Penulis : Misbahul Munir
- | Rabu, 03 Apr 2024 12:15 WIB
jatimnow.com - Satlantas Polres Bojonegoro menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi para pemudik agar tetap aman selama ditinggal ke kampung halaman.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan, bahwa bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran 2024 dapat menitipkan kendaraannya di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro di Jalan Imam Bonjol, Kota Bojonegoro, tepat di utara Alun-alun.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi
"Semuanya gratis tidak dipungut biaya,” ujar Anjar, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko
Cara mendapatkan layanan ini, lanjut Anjar, bagi pemudik yang akan menitipkan kendaraannya cukup membawa tanda identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya kemudian membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan yang dititipkan.
“Sejak Minggu (31/3/2024) kemarin sudah bisa dititipkan, dan tidak ada batas waktu untuk pengambilan kendaraannya,” pungkasnya
Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro
Layanan penitipan gratis ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang tengah menengok kampung halaman.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-67316-warga-bojonegoro-bisa-titip-motor-di-kantor-polisi-saat-mudik-gratis